Financial Intelligence Unit (FIU) Korea Selatan Mentransferasikan Sekitar 40 Penyedia Aset Virtual yang Tidak Terdaftar ke Penegakan Hukum

Menurut Newsis, Unit Intelijen Keuangan (FIU) Korea Selatan telah memindahkan sekitar 40 penyedia layanan aset virtual yang tidak terdaftar kepada otoritas penegak hukum. Entitas yang tidak terdaftar ini berada di luar lingkup Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual Korea Selatan dan Undang-Undang Pelaporan serta Penggunaan Informasi Transaksi Keuangan Tertentu, sehingga membuat mereka terekspos pada risiko seperti kebocoran data pribadi, serangan peretasan, pencucian uang, dan upaya menyembunyikan dana kriminal.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar