Jepang Memindahkan Aset Kripto dari Payment Services Act ke FIEA, Diperkirakan Berlaku pada 2027

Menurut XWIN Research Jepang, Jepang memindahkan kripto dari Undang-Undang Jasa Pembayaran ke Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan (FIEA), menandai pergeseran regulasi yang memperlakukan kripto sebagai aset investasi ketimbang instrumen pembayaran. Kerangka baru ini akan menetapkan aturan yang mencakup pengungkapan informasi, manipulasi pasar, perdagangan orang dalam, serta pengawasan yang lebih kuat terhadap penyedia layanan. Kabinet menyetujui RUU tersebut pada 10 April, Dewan Perwakilan Rakyat meloloskannya pada 11 Juni, dan perundangan diperkirakan mulai berlaku pada 2027.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar