Menurut Odaily, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) berencana menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar Aset Digital yang terpadu bersama Partai Demokrat yang berkuasa. Rancangan tersebut mencakup penerbitan dan peredaran stablecoin, aturan bisnis, persyaratan akses bursa, keterbukaan informasi, kontrol internal, serta standar ketahanan sistem. FSC belum mengonfirmasi waktu pengajuan.
Sementara itu, Komite Perencanaan dan Keuangan Majelis Nasional akan meninjau amandemen pencabutan pajak kripto yang diajukan oleh partai oposisi. Amandemen ini akan menghapus pajak penghasilan kripto sebelum tanggal implementasi 1 Januari 2027. Saat ini, pemindahan aset kripto atau pinjaman yang menghasilkan pendapatan melebihi 2,5 juta won per tahun dikenakan pajak penghasilan 20% ditambah pajak penghasilan daerah 2%.