Menurut Financial Supervisory Service (FSC) Korea Selatan, pada 29 Juli dewan direksi dan manajemen lembaga keuangan harus memikul tanggung jawab akhir atas insiden siber dan kebocoran data yang terjadi pada penyedia layanan TI eksternal yang mereka kontrakkan.
FSC menetapkan panduan untuk mengelola risiko TI pihak ketiga secara lebih efektif karena perusahaan keuangan semakin banyak mengalihdayakan operasi TI akibat digitalisasi. Dalam kerangka kerja tersebut, perusahaan keuangan harus membentuk sistem kontrol tiga tingkat yang terdiri dari departemen pengawasan, departemen manajemen risiko, dan departemen audit internal. Dewan akan mengawasi kebijakan manajemen risiko TI pihak ketiga, sementara manajemen harus membangun dan memelihara sistem manajemen risiko serta melakukan penilaian berkelanjutan atas kontrak TI yang dialihdayakan dan stabilitas keuangan penyedia layanan.