Menurut Departemen Kehakiman AS (DOJ), Rathnakishore Giri, 31, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara karena mengorkestrasi skema Ponzi kripto yang menipu investor senilai lebih dari $10 juta. Giri secara keliru memposisikan dirinya sebagai pakar trader derivatif Bitcoin, menjanjikan imbal hasil tanpa risiko, sambil memakai dana investor baru untuk membayar kembali para korban sebelumnya.
Giri mengaku bersalah atas penipuan melalui kawat (wire fraud) pada Oktober 2024, tetapi terus merekrut investor kripto bahkan setelah pengakuan bersalahnya saat menunggu putusan, sehingga menyebabkan kerugian tambahan. Ia juga diperintahkan menjalani tiga tahun masa pengawasan setelah masa penjaranya.