Otoritas Korea Selatan Mendenda Bithumb $136K Karena Pembagian Data Pengguna Ilegal

Otoritas Korea Selatan mendenda Bithumb sebesar 136 ribu dolar AS hari ini (25 Juni) karena membagikan informasi pengguna ke beberapa bursa luar negeri yang melanggar undang-undang perlindungan data, menurut investigasi yang disimpulkan oleh regulator setempat.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar