Menurut kebijakan pemerintah yang diumumkan pada 8 Juli 2026, Korea Selatan akan mewajibkan perusahaan yang terdaftar di KOSPI dan memiliki aset sebesar 10 triliun won atau lebih untuk mengungkapkan risiko terkait iklim, dampak finansial, serta emisi gas rumah kaca mulai tahun 2028. Kerangka pengungkapan iklim yang bersifat wajib ini, yang lebih ketat daripada usulan awal, akan diperluas ke perusahaan dengan aset 5 triliun won pada tahun 2029, mencakup lebih dari 3.000 perusahaan termasuk anak usahanya. Verifikasi pihak ketiga akan diwajibkan mulai tahun 2030 dan seterusnya.
Langkah ini sejalan dengan praktik global private equity. Perusahaan PE besar termasuk EQT dan Carlyle telah mengintegrasikan risiko iklim fisik ke dalam due diligence investasi dan kerangka penilaian, dengan EQT mengumpulkan data iklim dari lebih dari 23.000 aset infrastruktur sejak 2024. National Pension Service Korea, LP terbesar di pasar PE domestik, akan memperkuat kriteria evaluasi ESG untuk manajer dana dan memberikan “tag ESG” kepada operator yang secara aktif memasukkan pertimbangan iklim, yang secara langsung memengaruhi penilaian GP.