Myanmar Mengusulkan Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan yang Menggunakan Kekerasan untuk Memaksa Korban Masuk ke Pusat Penipuan Kripto

ON-9,4%
MAY0,76%
IN1,82%
CYBER0,85%

Menurut Protos, Myanmar pada 15 Mei mengusulkan pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku kejahatan yang menggunakan kekerasan, penyiksaan, penangkapan tidak sah, penahanan, atau perlakuan kejam untuk memaksa korban berpartisipasi dalam pusat penipuan kripto. Dalam rancangan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Siber, pelaku dapat dihukum eksekusi, sementara operator pusat penipuan dan pelaksana penipuan kripto akan menerima hukuman penjara seumur hidup. Rancangan ini dijadwalkan untuk diajukan ke parlemen pada Juni.

Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar