Berita Gate News, pada 16 Maret, Otoritas Jasa Keuangan (FSA) Jepang berencana memperkuat sanksi dan pengawasan terhadap pelaku industri mata uang kripto yang tidak terdaftar. Rencana ini akan memindahkan ketentuan terkait aset kripto dari Undang-Undang Penyelesaian Dana ke Undang-Undang Perdagangan Instrumen Keuangan, guna memperkuat perlindungan investor. Untuk pelaku yang menjual aset kripto tanpa terdaftar, hukuman pidana akan ditingkatkan dari saat ini “penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 3 juta yen” menjadi “penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 10 juta yen (atau keduanya).” Selain itu, Komite Pengawasan Perdagangan Sekuritas dan lainnya akan diberi wewenang melakukan pemeriksaan lapangan secara paksa dan penyitaan bukti dalam penyelidikan pidana. Nama resmi pelaku yang terdaftar akan diubah dari “Pelaku Pertukaran Aset Kripto” menjadi “Pelaku Perdagangan Aset Kripto.” Langkah ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya sengketa terkait token Meme yang sangat spekulatif.
Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke
Penafian.
Artikel Terkait
Kevin O'Leary: Tokenisasi Tetap Jadi Gembar-gembor Tanpa Aturan Kripto yang Jelas
Kevin O'Leary baru-baru ini menyatakan bahwa perburuan tokenisasi Wall Street tidak memiliki substansi tanpa adanya regulasi dan standar kepatuhan kripto AS yang jelas. Menurut O'Leary, investor institusional terus menganggap tokenisasi terlalu berisiko tanpa kejelasan regulasi, sehingga membatasi pasar yang lebih luas
GateNews1jam yang lalu
Gillibrand: RUU Kripto Mewajibkan Pelarangan Hubungan Industri Pejabat
Senator AS Kirsten Gillibrand, seorang negosiator dari Partai Demokrat untuk Clarity Act, menyatakan bahwa RUU kripto tersebut tidak akan diteruskan tanpa ketentuan yang melarang keterkaitan industri pejabat, termasuk pembatasan bagi presiden. Menurut sumber tersebut, pembatasan kripto untuk pejabat ini tetap salah satu dari
CryptoFrontier2jam yang lalu
Blockchain.com Meluncurkan SnapMarkets di Tengah Lonjakan Pasar Prediksi
Blockchain.com telah meluncurkan SnapMarkets, sebuah platform untuk perdagangan pasar prediksi. Peluncuran ini terjadi saat pasar prediksi meroket, menurut materi sumber.
Lingkungan Regulasi
Perluasan pasar prediksi sedang berlangsung di tengah ketegangan regulasi. Pasar prediksi menghadapi
CryptoFrontier7jam yang lalu
CFTC Berencana Membakukan Perlindungan Pengembang Non-Kustodian Setelah Surat No-Action Phantom
Menurut Ketua CFTC Michael Selig yang berbicara pada Selasa di Consensus Miami, lembaga tersebut berencana untuk menetapkan perlindungan bagi pengembang perangkat lunak non-custodial melalui penyusunan aturan secara formal. Pada bulan Maret, CFTC mengeluarkan surat pernyataan tidak akan melakukan penegakan hukum yang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengejar penegakan terhadap penyedia dompet kripto
GateNews10jam yang lalu
Lima Kelompok Perdagangan Bank AS Utama Menentang Kompromi Imbal Hasil Stablecoin pada Senin
Menurut analis TD Cowen Jaret Seiberg, kelompok-kelompok perdagangan bank besar AS—termasuk Bank Policy Institute, Financial Services Forum, Independent Community Bankers of America, Consumer Bankers Association, dan American Bankers Association—secara resmi menentang kompromi hasil (yield) stablecoin yang diusulkan pada
GateNews11jam yang lalu
Undang-Undang Pertukaran Valuta Asing (Amandemen) Korea Selatan Disahkan Melalui Komite Utama Hari Ini, Memperpanjang Pengawasan Bursa Kripto
Menurut ChainCatcher, Undang-Undang Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange Transaction Act) yang telah diamendemen Korea Selatan disahkan oleh komite parlemen hari ini (6 Mei), memperluas cakupan regulasi untuk mencakup bursa kripto dan penyedia layanan aset virtual lainnya. Komite tersebut mengadopsi revisi teknis dari anggota ahli.
GateNews12jam yang lalu