Bitcoin Memenuhi Syarat sebagai Target Penyitaan di Bawah Undang-Undang Acara Pidana

BTC0,42%

Hakim Lee Seok-jun dari Cabang Suncheon Pengadilan Negeri Distrik Gwangju menganalisis putusan Mahkamah Agung pada 1 Januari 2025, yang menetapkan bahwa Bitcoin memenuhi syarat sebagai informasi elektronik yang dapat disita berdasarkan hukum acara pidana. Mahkamah Agung menyatakan bahwa Bitcoin, sebagai aset digital, memiliki kemampuan pengelolaan yang mandiri, dapat dialihkan, serta kontrol yang substansial atas nilai ekonomi, sehingga dapat disita oleh pengadilan dan lembaga penegak hukum saat penyelidikan. Status hukum Bitcoin telah menjadi topik riset utama di akademisi, dengan para sarjana yang memperdebatkan klasifikasinya sebagai properti menurut hukum perdata maupun perlakuannya dalam hukum acara pidana.

Putusan Mahkamah Agung tentang Bitcoin

Mahkamah Agung memutuskan bahwa Bitcoin merupakan catatan elektronik yang dapat disita oleh aparat penegak hukum dan otoritas peradilan. Pengadilan mengidentifikasi tiga karakteristik utama: kemampuan pengelolaan yang mandiri, kemampuan untuk dialihkan, dan kontrol yang substansial atas nilai ekonomi. Pemindahan Bitcoin atas kepemilikan terjadi melalui penguasaan kunci privat, artinya hak kendali dan pembuangan berpindah tangan bersama kuncinya.

Kerangka Analisis Hakim

Hakim Lee Seok-jun mendasarkan analisisnya pada putusan Mahkamah Agung 2011 yang menetapkan bahwa penyitaan informasi elektronik memerlukan pengumpulan bagian yang relevan sebagai cetakan dokumen atau menyalin berkas ke media penyimpanan. Prinsip ini kemudian dikodifikasi dalam Pasal 106(3) Undang-Undang Acara Pidana. Hakim mencatat bahwa “informasi elektronik sudah diperlakukan sebagai target penyitaan dalam praktik berdasarkan hukum acara pidana.”

Dengan menerapkan kerangka tersebut, hakim menyimpulkan bahwa Bitcoin memenuhi syarat sebagai informasi elektronik karena merepresentasikan nilai ekonomi secara digital tanpa bentuk fisik, serta dapat dialihkan, disimpan, dan diperdagangkan secara elektronik. Bitcoin menggunakan teknologi blockchain untuk mencatat dan menyimpan transaksi di blok-blok jaringan para peserta, sehingga berfungsi sebagai informasi digital yang serupa dengan data elektronik lainnya.

Ruang Lingkup Penyitaan dan Kemampuan Kelola

Hakim memutuskan bahwa Bitcoin memiliki kemampuan pengelolaan dan kemungkinan kontrol eksklusif karena dapat dialihkan kepada pihak lain dalam sistem blockchain. Aset digital dengan sifat yang mirip dengan Bitcoin juga memenuhi syarat sebagai target penyitaan. Prinsip hukum yang sama berlaku untuk Bitcoin yang dimiliki oleh penyedia layanan aset virtual, sehingga kerangka penyitaan meluas dari kripto yang dipegang secara individual ke aset digital yang dititipkelola secara kelembagaan.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar