Sejak diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual tahun lalu, regulasi pasar cryptocurrency domestik telah mengalami perubahan yang cepat seiring dengan dimulainya langkah kedua dalam legislasi, yaitu pengembangan Undang-Undang Dasar Aset Digital. Terutama, kerangka dasar mengenai karakter hukum aset virtual, sistem pengawasan, dan infrastruktur ketertiban pasar telah ditetapkan, sehingga kekhawatiran tentang kemungkinan pencabutan daftar perdagangan koin yang saat ini dimiliki semakin meningkat.
Dalam proses penguatan regulasi sebelumnya, jumlah bursa domestik menurun dari sekitar 60 menjadi sekitar 20. Bursa yang tidak memenuhi persyaratan rekening nyata, sertifikasi ISMS, dan pelaporan VASP telah disusun ulang di pasar. Ini bukan sekadar ketakutan semata