Petisi Pencabutan Pajak Kripto Korea Selatan Mencapai 58.571 Tanda Tangan, Siap Ditinjau di Parlemen

Menurut Edaily, petisi Korea Selatan untuk mencabut pajak kripto mengumpulkan 58.571 tanda tangan pada 21 Juni, dan akan diajukan untuk ditinjau oleh komite parlemen setelah masa tunggu 30 hari yang wajib.

Berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku, mulai 1 Januari 2027, pendapatan dari transfer aset virtual dan aktivitas pinjaman akan diklasifikasikan sebagai pendapatan lain-lain serta dikenakan pajak penghasilan. Keuntungan yang melebihi 2,5 juta won Korea (sekitar $1.800) akan dikenai tarif pajak gabungan 22%, terdiri dari 20% pajak pendapatan lain-lain dan 2% pajak penghasilan daerah.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar