Korea Selatan Berencana Mengatur Penitipan Aset Digital sebagai Bisnis Independen

Menurut Komisi Keuangan, Korea Selatan akan mengajukan rancangan undang-undang tahap kedua untuk Undang-Undang Dasar Aset Digital dan membentuk kerangka kerja regulasi terpisah untuk layanan penitipan aset digital. Komisi tersebut mengatakan akan menerapkan pendekatan yang hati-hati terhadap pemisahan bisnis penitipan dana bursa yang bersifat wajib, dengan memilih untuk memperkuat regulasi perilaku guna mencegah konflik kepentingan. Korea Selatan juga akan menyederhanakan proses persetujuan bagi lembaga keuangan tradisional yang mengajukan izin layanan aset virtual, dengan mengacu pada pendekatan Uni Eropa.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar