Korea Selatan Berencana Mengajukan RUU Kerangka Kerja Aset Digital pada paruh kedua 2026 untuk Mendorong Ekonomi Blockchain

BTC-0,62%
VIRTUAL-1,55%
Menurut Foresight News, pemerintah Korea Selatan mengumumkan hari ini bahwa mereka akan mendorong RUU Kerangka Aset Digital pada paruh kedua 2026 untuk memperkuat vitalitas ekonomi berbasis blockchain. RUU tersebut akan mengelompokkan industri aset digital, menetapkan kerangka regulasi untuk tata kelola bisnis, serta menciptakan landasan hukum bagi regulasi stablecoin yang stabil. Pemerintah juga menguraikan rencana untuk mendukung amandemen Undang-Undang Pasar Modal agar memungkinkan Bitcoin dan ETF spot aset digital lainnya, meneliti interoperabilitas antara infrastruktur CBDC dan blockchain lainnya, serta memberlakukan RUU Kerangka Aset Nasional untuk memasukkan aset virtual ke dalam pengelolaan aset nasional.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar