Menurut The National, perusahaan fintech Inggris Revolut telah memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Regulasi Aset Virtual (VARA) Dubai untuk menyediakan layanan mata uang kripto di Uni Emirat Arab, termasuk layanan perantara (brokerage), manajemen aset, dan operasi bursa.
Revolut saat ini melayani lebih dari 75 juta pelanggan secara global dan memperoleh lisensi pembayaran ritel dari Bank Sentral Uni Emirat Arab pada Juni. Perusahaan ini berencana meluncurkan layanan aset virtual yang diperluas melalui aplikasi ritel dan bursa independennya, Revolut X, sehingga memungkinkan pengguna yang memenuhi syarat untuk membeli, menjual, dan menyimpan aset digital dalam kerangka regulasi.