Parlemen Myanmar Menyetujui RUU Anti-Penipuan Kripto dengan Ketentuan Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati

Menurut surat kabar Global New Light of Myanmar (GNLM) yang dikelola negara, Parlemen Myanmar menyetujui rancangan undang-undang anti-penipuan online pada Selasa, yang menetapkan hukuman penjara 10 tahun hingga seumur hidup untuk penipuan kripto dan pengoperasian pusat penipuan online. RUU tersebut juga menetapkan hukuman penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati untuk kekerasan, penyiksaan, penangkapan yang tidak sah, atau penahanan yang digunakan untuk memaksa individu melakukan penipuan online, dengan pidana mati diwajibkan jika tindakan tersebut menyebabkan kematian.

Anggota Parlemen dari Dewan Perwakilan Rakyat (Lower House) Aye Chan mengonfirmasi bahwa versi final mempertahankan ketentuan pidana mati tanpa perubahan signifikan pada ketentuan-ketentuan penting dari draf versi yang diterbitkan pada Mei.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar