Malaysia sedang mempelajari langkah hukum terhadap Meta berdasarkan Online Safety Act setelah otoritas mengidentifikasi lebih dari 15.000 akun media sosial palsu yang menggunakan nama 26 anggota keluarga kerajaan antara Januari dan Mei, menurut Bloomberg.
Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan sebagian besar akun palsu dihosting di Facebook, sementara yang lain tampak di Instagram dan TikTok. Pejabat menandai akun-akun tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan yang lebih luas terhadap aktivitas penipuan di platform Meta.
Fadzil mengatakan ia telah menegur Meta terkait masalah tersebut. Pejabat meminta penghapusan lebih dari 230.000 postingan di berbagai platform Meta. Menurut laporan, lebih dari 90% postingan yang ditandai terkait perjudian online atau penipuan.
Berdasarkan Online Safety Act Malaysia, Meta menghadapi potensi denda hingga 1 juta ringgit (US$255.000) dan sanksi harian sebesar 100.000 ringgit (US$26.000) jika tetap tidak mematuhi perintah penghapusan.