Malaysia Menaikkan Batas Investasi Saham bagi Aparatur Sipil Negara menjadi 300.000 Ringgit, Menambahkan Aturan Aset Digital

Menurut TheEdgeMalaysia, Departemen Layanan Publik Malaysia baru-baru ini merevisi aturan yang mengatur kepemilikan saham dan pengungkapan aset pegawai negeri sipil. Pegawai negeri sipil kini boleh berinvestasi pada saham perusahaan yang terdaftar di Malaysia, dengan batas kepemilikan sebesar yang terendah dari 5% dari modal ditempatkan perusahaan atau 300.000 ringgit (sekitar 94.000 SGD), peningkatan yang signifikan dari batas sebelumnya 100.000 ringgit.

Peraturan baru ini juga memperkenalkan pelaporan wajib kepemilikan aset digital untuk pertama kalinya, dengan menekankan bahwa investasi pegawai negeri sipil harus mematuhi standar transparansi dan akuntabilitas agar selaras dengan pasar keuangan dan alat investasi yang terus berkembang.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar