JPMorgan: Dana Berbentuk Token Dibatasi 15% dari Pasar Stablecoin

DanielCarter

Analis JPMorgan yang dipimpin direktur pelaksana Nikolaos Panigirtzoglou memproyeksikan bahwa tokenized money market funds tidak mungkin menguasai lebih dari 10% hingga 15% pasar stablecoin tanpa perubahan regulasi, menurut laporan yang dirilis oleh perusahaan tersebut. Saat ini, tokenized money market funds hanya menyumbang sekitar 5% dari keseluruhan stablecoin berdasarkan kapitalisasi pasar, meskipun menawarkan imbal hasil kepada investor. Stablecoin terus mendominasi ekosistem kripto sebagai instrumen kas pilihan, yang banyak digunakan untuk manajemen kolateral, trading, penyelesaian (settlement), pembayaran lintas batas, serta pengelolaan likuiditas harian di bursa terpusat dan protokol keuangan terdesentralisasi (DeFi).

Hambatan Regulasi untuk Pertumbuhan

Tokenized money market funds menghadapi apa yang digambarkan analis JPMorgan sebagai “disadvantage regulasi struktural” dibandingkan stablecoin. Tidak seperti stablecoin, tokenized money market funds umumnya diklasifikasikan sebagai sekuritas dan karena itu tunduk pada persyaratan hukum sekuritas, termasuk kewajiban pendaftaran, pengungkapan, pelaporan, dan pembatasan transfer. Menurut analis, persyaratan ini membuat dana onchain lebih sulit beredar secara bebas di seluruh ekosistem kripto.

Pengguna utama tokenized money market funds saat ini adalah investor yang asli kripto (crypto-native) yang ingin memperoleh imbal hasil dari kas yang menganggur, serta investor institusional yang mencari manfaat operasional dari tokenisasi, seperti penyelesaian yang lebih cepat dan kemampuan pemrograman, sambil tetap berada dalam kerangka perlindungan investor tradisional. Analis memperkirakan dana-dana ini akan terus tumbuh lebih cepat daripada stablecoin karena keunggulan imbal hasil. Namun, mereka tidak mengharapkan pertumbuhan tersebut secara fundamental mengubah keseimbangan antara dua pasar.

“Kami meragukan bahwa tokenized money market funds akan tumbuh melampaui 10%–15% atau lebih dari keseluruhan stablecoin, kecuali ada perubahan regulasi yang mengurangi disadvantage struktural yang timbul dari tokenized money market funds yang diklasifikasikan sebagai sekuritas,” kata para analis.

Dukungan Regulasi yang Terbatas

Dukungan regulasi untuk tokenized money market funds sejauh ini masih terbatas. Securities and Exchange Commission memperkenalkan proses yang disederhanakan pada awal 2026 untuk menerbitkan onchain money market funds. Inisiatif ini dimaksudkan untuk menyederhanakan penebusan (redemptions) dan mengurangi gesekan operasional bagi dana yang menggunakan pencatatan berbasis blockchain.

Analis JPMorgan juga mencatat upaya terbaru oleh perusahaan keuangan tradisional dan perusahaan crypto-native untuk memungkinkan investor institusional menggunakan onchain money market funds sebagai jaminan perdagangan di luar bursa (off-exchange). Dalam pengaturan ini, investor dapat memposting saham dana yang ditokenisasi yang diterbitkan melalui platform yang teregulasi, sementara aset yang mendasarinya tetap berada dalam penitipan terregulasi di luar bursa. Nilai kepemilikan tersebut kemudian dapat direpresentasikan di dalam venue perdagangan atau bursa kripto, sehingga institusi dapat memperoleh imbal hasil dari kolateral sekaligus memanfaatkannya untuk tujuan trading.

Namun, analis menggambarkan perkembangan ini hanya sebagai peningkatan yang “marginal” dan menyatakan bahwa hal tersebut tidak mungkin mengubah gambaran yang lebih luas, “yang menempatkan tokenized money market funds pada disadvantage regulasi struktural dibandingkan stablecoin, sehingga mencegah peredaran dan penggunaannya secara mulus di seluruh ekosistem kripto.”

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar