Dewan Rendah Jepang Loloskan RUU untuk Mengatur Aset Kripto seperti Saham, Aturan Baru Diharapkan Tahun Depan

Menurut CoinDesk, pihak majelis rendah Jepang baru-baru ini meloloskan undang-undang untuk mengatur kripto di bawah Financial Instruments and Exchange Act, sehingga aset digital semakin dekat dengan kerangka regulasi yang mengatur saham dan produk investasi lainnya. Aturan baru diperkirakan berlaku tahun depan dan akan mengklasifikasikan aset kripto sebagai instrumen keuangan.

Undang-undang ini memperkenalkan larangan insider trading yang mirip dengan aturan pasar saham, memperketat ketentuan pengungkapan informasi, serta membuka kemungkinan jalur untuk meluncurkan crypto asset ETF. Regulasi tersebut juga menetapkan batas investasi untuk penawaran token yang belum diaudit dan menaikkan secara signifikan sanksi bagi operator bisnis kripto yang tidak terdaftar.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar