Pejabat FSA Jepang Secara Resmi Menetapkan Stablecoin Berbasis Trust Asing sebagai Metode Pembayaran Elektronik, Berlaku Mulai 1 Juni

Menurut Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA), pada 19 Mei regulator secara resmi mengklasifikasikan stablecoin berbasis kepercayaan asing sebagai metode pembayaran elektronik berdasarkan Undang-Undang tentang Jasa Pembayaran. Kerangka baru, yang berlaku mulai 1 Juni 2026, mengakui hak penerima manfaat dana kepercayaan yang ditetapkan berdasarkan hukum asing setara dengan standar regulasi Jepang, sehingga memberikan kepatuhan hukum bagi stablecoin berbasis kepercayaan yang diterbitkan asing untuk beredar di Jepang. FSA juga menegaskan bahwa hak penerima manfaat dana kepercayaan asing tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai sekuritas berdasarkan Undang-Undang tentang Instrumen Keuangan dan Bursa.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar