Kabinet Jepang Menyetujui Perubahan Klasifikasi 105 Aset Digital Menjadi Produk Keuangan pada 10 April

BTC0,68%
ETH1,19%
Menurut Populus, pada 10 April 2026, Kabinet Jepang menyetujui paket reformasi komprehensif yang mengklasifikasikan ulang 105 aset digital, termasuk Bitcoin dan Ethereum, dari instrumen pembayaran menjadi produk keuangan berdasarkan Financial Instruments and Exchange Act (FIEA). Perubahan ini akan memberlakukan kewajiban pengungkapan berkelanjutan bagi penerbit yang setara dengan saham terdaftar, melarang perdagangan orang dalam, serta meningkatkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak berizin hingga 10 tahun penjara dan 10 juta yen dalam denda. Reformasi ini diperkirakan mulai berlaku pada tahun fiskal 2027.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar