Gubernur Illinois JB Pritzker telah menandatangani undang-undang anggaran negara senilai $55,9 miliar menjadi hukum, menyetujui pajak “privilege tax” sebesar 0,2% atas transaksi aset digital yang melibatkan warga Illinois. Kebijakan ini berlaku untuk transaksi yang dilakukan di platform aset digital terdaftar, terlepas dari apakah pengguna memperoleh keuntungan.
Kelompok industri kripto, termasuk Crypto Council for Innovation dan Digital Chamber, menentang legislasi tersebut, dengan alasan bahwa Illinois menjadi negara bagian AS pertama yang memajaki transaksi aset digital berdasarkan teknologi yang digunakan saja, bukan berdasarkan keuntungan atau pendapatan investasi. Pialang aset digital yang beroperasi di negara bagian tersebut kini diwajibkan untuk mendaftar dan mematuhi ketentuan pelaporan yang ditingkatkan.