Berita Gate News, pada 7 Maret, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif pada 6 Maret yang bertujuan untuk memberantas kejahatan siber dan penipuan yang menargetkan warga negara Amerika. Perintah tersebut mengharuskan Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman, dan Menteri Keamanan Dalam Negeri untuk meninjau kerangka kerja yang ada dalam waktu 60 hari, dan menyerahkan rencana aksi terhadap kegiatan kejahatan siber organisasi kriminal transnasional dalam waktu 120 hari.
Perintah tersebut menginstruksikan pembentukan kelompok tugas di pusat koordinasi nasional yang bertanggung jawab untuk mengoordinasikan deteksi, penindakan, dan pencegahan kegiatan kejahatan siber oleh organisasi kriminal asing di tingkat federal. Selain itu, diminta agar Menteri Kehakiman mengajukan saran dalam waktu 90 hari mengenai pendirian program pemulihan korban, yang bertujuan memberikan kompensasi kepada korban penipuan siber dari dana yang berhasil disita, disita, atau dikembalikan dari organisasi kriminal.