PANews 2 Februari 4 berita, menurut Yonhap News Agency, putusan kasus pelanggaran pertama Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual di Korea Selatan diumumkan, Pengadilan Distrik Selatan Seoul memvonis CEO sebuah perusahaan perdagangan kripto karena manipulasi harga koin selama 3 tahun penjara, dan denda 5 miliar won Korea (sekitar 385.000 USD), serta menyita sekitar 846 juta won Korea (sekitar 650.000 USD). Namun, mempertimbangkan kerjasama aktif Li selama sidang dan sebelumnya telah ditahan, pengadilan memutuskan untuk tidak mencabut jaminan penangguhan dan tidak menahannya. Pengadilan menyatakan bahwa selama periode Juli hingga Oktober 2024, dia menggunakan program perdagangan otomatis untuk meningkatkan volume transaksi secara tidak sah, berulang kali memberikan pesanan palsu untuk memanipulasi harga, dan memperoleh keuntungan tidak sah sekitar 7,1 miliar won Korea (sekitar 5,46 juta USD). Kasus ini adalah kasus pertama yang diserahkan oleh kejaksaan melalui “jalur cepat” pengawasan keuangan sejak undang-undang tersebut berlaku pada Juli 2024.