BlockBeats Pesan, 28 Januari, Departemen Kehakiman AS melaporkan bahwa seorang pria berkewarganegaraan Tiongkok berusia 45 tahun, Jingliang Su, dihukum hampir 4 tahun penjara federal dan diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari 26 juta dolar AS karena terlibat dalam penipuan aset kripto senilai hampir 37 juta dolar AS melalui pencucian uang.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa jaringan kejahatan lintas negara yang dia ikuti menyuap korban di AS melalui pesan teks, panggilan telepon, dan platform pertemanan daring untuk berpartisipasi dalam investasi kripto palsu, serta menggunakan situs perdagangan palsu untuk melakukan penipuan. Dana terkait mengalir melalui perusahaan cangkang di AS, dompet kripto, dan rekening bank internasional, dan akhirnya sekitar 36,9 juta dolar AS dikirim ke Deltec Bank di Bahama dan ditukar menjadi USDT, kemudian dipindahkan oleh rekan di Kamboja. Kasus ini mengonfirmasi 174 korban di AS. (The Block)