Pria berkewarganegaraan Tiongkok, Su Jingliang, terlibat dalam penipuan dan pencucian uang kripto sebesar 37 juta dolar AS, dihukum hampir 4 tahun penjara oleh Amerika Serikat

BlockBeats Pesan, 28 Januari, Departemen Kehakiman AS melaporkan bahwa seorang pria berkewarganegaraan Tiongkok berusia 45 tahun, Jingliang Su, dihukum hampir 4 tahun penjara federal dan diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari 26 juta dolar AS karena terlibat dalam penipuan aset kripto senilai hampir 37 juta dolar AS melalui pencucian uang.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa jaringan kejahatan lintas negara yang dia ikuti menyuap korban di AS melalui pesan teks, panggilan telepon, dan platform pertemanan daring untuk berpartisipasi dalam investasi kripto palsu, serta menggunakan situs perdagangan palsu untuk melakukan penipuan. Dana terkait mengalir melalui perusahaan cangkang di AS, dompet kripto, dan rekening bank internasional, dan akhirnya sekitar 36,9 juta dolar AS dikirim ke Deltec Bank di Bahama dan ditukar menjadi USDT, kemudian dipindahkan oleh rekan di Kamboja. Kasus ini mengonfirmasi 174 korban di AS. (The Block)

Lihat Asli
Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar