PANews melaporkan pada 27 Januari bahwa menurut berita CCTV, Komisi Eropa mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa Komisi Eropa meluncurkan dua prosedur kepatuhan hari ini untuk mendesak Google memenuhi kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital. Prosedur kepatuhan ini secara resmi mengharuskan Komisi untuk terlibat dalam dialog peraturan dengan Google terkait kepatuhannya terhadap kedua kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital. Tahap pertama sidang menyangkut kewajiban Google berdasarkan Pasal 6(7) Undang-Undang Pemasaran Langsung untuk menyediakan interoperabilitas gratis dan efektif kepada pengembang pihak ketiga dengan fungsi perangkat keras dan perangkat lunak yang dikendalikan oleh sistem operasi Android Google; Tahap kedua dari gugatan tersebut melibatkan kewajiban Google berdasarkan Bagian 6(11) Undang-Undang Pemasaran Langsung untuk menyediakan data peringkat, kueri, klik, dan penjelajahan anonim yang dipegang oleh penyedia mesin pencari online pihak ketiga dengan persyaratan yang adil, wajar, dan tidak diskriminatif. Selanjutnya, Komisi Eropa akan menyelesaikan penyelidikan dalam waktu enam bulan setelah memulai prosedur. Selama tiga bulan ke depan, Komisi akan memberi tahu Google tentang temuan awalnya dan menetapkan rancangan tindakan yang akan diterapkan terhadap Google untuk memastikan kepatuhannya yang efektif terhadap Undang-Undang Pemasaran Langsung.