Otoritas pengatur Prancis menyatakan bahwa sekitar 30% perusahaan cryptocurrency di negara ini belum mengajukan permohonan lisensi sesuai dengan ketentuan MiCA, di tengah mendekatnya tenggat waktu hukum yang penting. Menurut MiCA, perusahaan cryptocurrency harus mendapatkan izin dari otoritas pengatur nasional agar dapat beroperasi secara legal di seluruh Uni Eropa (EU).
Di Prancis, perusahaan memiliki waktu hingga 30 Juni untuk menginformasikan apakah mereka akan mengajukan lisensi MiCA atau menghentikan operasi. Dari sekitar 90 perusahaan yang belum mendapatkan izin, 30% telah mengajukan permohonan, 40% menyatakan tidak berniat mengajukan izin, dan 30% belum memberi respons kepada otoritas pengatur.
MiCA secara resmi akan berlaku penuh mulai Desember 2024, memberikan kejelasan hukum bagi pasar cryptocurrency UE. Namun, regulasi ini juga menuai kritik karena persyaratan modal yang tinggi, biaya kepatuhan yang besar, dan ketentuan tentang stablecoin yang dianggap memihak sistem keuangan tradisional, sehingga mengurangi daya tarik pasar UE bagi perusahaan cryptocurrency.