BlockBeats Pesan, 16 Januari 2024, menurut berita dari Xinhua News Agency, dari departemen terkait di Badan Pajak Nasional, diketahui bahwa otoritas pajak terus memperkuat promosi dan bimbingan tentang kewajiban pajak atas penghasilan pribadi warga negara dari luar negeri. Sejak tahun lalu, pengingat kepada wajib pajak untuk melakukan pemeriksaan sendiri terhadap penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dari tahun 2022 hingga 2024. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengelolaan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya, jika wajib pajak tidak melakukan pelaporan pajak atau melakukan kesalahan perhitungan yang menyebabkan tidak membayar atau membayar kurang pajak, otoritas pajak dapat menagih kembali pajak, denda keterlambatan dalam waktu tiga tahun; jika terbukti melakukan penggelapan pajak, akan diproses sesuai hukum. Penghasilan yang diperoleh warga dari dalam dan luar negeri harus membayar Pajak Penghasilan Pribadi sesuai hukum, ini adalah praktik umum internasional, yang membantu mencegah penghindaran pajak lintas negara dan melindungi hak-hak pendapatan negara.
Departemen pajak mengingatkan bahwa membayar pajak sesuai hukum adalah kewajiban setiap warga negara. Jika wajib pajak menemukan bahwa mereka sebelumnya tidak melaporkan penghasilan dari luar negeri sesuai ketentuan, mereka harus segera melakukan koreksi pelaporan sesuai hukum.