Indonesia akan menaikkan tarif pajak atas transaksi kripto

YahooFinance
MORE0,88%
TKO-0,64%

JAKARTA (Reuters) -Indonesia akan menaikkan pajak atas transaksi cryptocurrency, dengan tarif yang lebih tinggi untuk perdagangan yang dilakukan oleh bursa luar negeri, mulai 1 Agustus, menurut regulasi baru dari kementerian keuangan.

Cryptocurrency telah menjadi pilihan investasi yang populer di ekonomi terbesar di Asia Tenggara, di mana mereka diperdagangkan secara hukum tetapi tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Total nilai transaksi aset kripto meningkat tiga kali lipat pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya menjadi lebih dari 650 triliun rupiah ($39,67 miliar), menurut data regulator. Terdapat lebih dari 20 juta pengguna di bursa kripto di negara ini pada tahun 2024, lebih banyak dibandingkan jumlah investor di pasar saham.

Di bawah regulasi baru, penjual aset kripto di bursa domestik harus membayar pajak sebesar 0,21% dari nilai transaksi, naik dari 0,1% sebelumnya, sementara penjual di bursa luar negeri dikenakan biaya 1%, dari 0,2% sebelumnya.

Namun, pembeli tidak akan lagi dikenakan pajak pertambahan nilai (VAT). Berdasarkan aturan sebelumnya, pembeli akan membayar 0,11-0,22% PPN.

Indonesia juga menaikkan tarif PPN atas penambangan aset kripto menjadi 2,2%, dari 1,1%.

Pajak penghasilan khusus sebesar 0,1% atas penambangan kripto telah dihapus, menjadikan penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan pribadi atau pajak korporasi, berlaku mulai tahun 2026.

Tokocrypto yang didukung Binance mengatakan mereka menyambut perubahan tersebut, yang mencerminkan pergeseran Indonesia dalam mengkategorikan cryptocurrency sebagai aset keuangan dan menjauh dari melihatnya sebagai komoditas, tetapi mereka mengusulkan periode tenggang setidaknya satu bulan untuk memungkinkan perusahaan menyesuaikan diri.

“Kami juga menekankan pentingnya memperkuat pengawasan dan penegakan pajak pada transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform asing,” kata Tokocrypto dalam sebuah pernyataan.

Perusahaan menyerukan insentif fiskal untuk memperkuat inovasi di industri, karena tarif pajak kripto baru tetap lebih tinggi daripada tarif pajak keuntungan modal yang digunakan dalam investasi pasar saham.

($1 = 16.385 rupiah)

(Laporan oleh Stefanno Sulaiman; Pengeditan oleh Gayatri Suroyo dan Kim Coghill)

Lihat Komentar

Lihat Asli
Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
GoldenHorseGallopingvip
· 2025-08-06 12:55
Duduk dengan baik, segera To da moon 🛫
Lihat AsliBalas0
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)