Florida Menggugat TikTok Terkait Akun Pengguna di Bawah Umur; 25 Negara Bagian Bergabung dalam Aksi Hukum

Menurut Jaksa Agung Florida James Uthmeier, TikTok digugat pada Senin (15 Juni) karena melanggar undang-undang perlindungan anak di negara bagian dengan mengizinkan pengguna di bawah 14 tahun membuat akun dan mengekspos anak di bawah umur pada konten kekerasan serta eksplisit.

Gugatan yang diajukan di pengadilan St. Lucie County itu menuduh perusahaan induk TikTok, ByteDance, secara sengaja mengakali hukum Florida dan menyesatkan orang tua tentang risiko platform. Lebih dari 25 negara bagian di AS telah mengajukan gugatan serupa terhadap TikTok, dengan klaim platform menggunakan algoritma adiktif untuk menarik perhatian remaja dan merusak kesehatan mental mereka. TikTok mengatakan pihaknya akan menangguhkan akun di bawah 14 tahun dan berupaya untuk mematuhi regulasi negara bagian.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar