Jepang memasukkan kripto ke dalam kerangka pengawasan yang sama dengan saham, ini bukan pengenduran, tetapi kematangan.


Kabinet baru saja menyetujui amandemen FIEA—kripto secara resmi dinaikkan statusnya dari "alat pembayaran" menjadi produk keuangan, sejenis dengan saham dan obligasi, insider trading langsung dipidana, hukuman maksimal 10 tahun.
Tarif pajak juga sedang dibahas reformasinya, dari maksimum 55% dipotong menjadi flat 20%.
Rantai ini sebenarnya sangat jelas: regulasi sudah lengkap → Nomura, SBI siap dengan ETF → pada 2028, dana institusional memiliki jalur masuk yang legal → ukuran pasar ini diperkirakan mencapai 1 triliun yen.
ETF Bitcoin AS akan diluncurkan pada Januari 2024, saat ini mengelola sekitar $130 miliar. Jepang terlambat dua tahun, tetapi skala sudah ada di sana.
Setelah Mt.Gox runtuh, Jepang menjadi yang pertama membuat aturan, sekarang juga berada di depan G7 dalam melakukan peningkatan struktural.
Banyak pasar di sebelah sana masih berdebat "apakah kripto termasuk produk keuangan", mereka sudah mempersiapkan ETF. 👀
Tapi dari sudut pandang ini, hanya PoW yang bisa meniup gelembung yang lebih besar tanpa pecah.
#Bitcoin #Crypto
BTC-1,52%
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan