Pada 14 Januari 2026, Mahkamah Agung AS merilis beberapa pendapat tetapi secara khusus menahan keputusannya terkait tantangan hukum terhadap rezim tarif global yang luas dari pemerintahan Trump, terutama yang diterapkan melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Keragu-raguan pengadilan terhadap kasus kebijakan perdagangan utama ini telah menarik perhatian pasar. Bagi komunitas crypto dan Web3, putusan yang tertunda ini memiliki bobot—peningkatan tarif dan pergeseran kebijakan perdagangan secara langsung mempengaruhi aliran modal global, ekspektasi inflasi, dan selera risiko secara keseluruhan di pasar keuangan. Investor secara dekat memantau bagaimana para hakim akhirnya akan memutuskan tentang batas konstitusional dan ekonomi dari kekuasaan tarif darurat, karena penentuan tersebut dapat mengubah penilaian mata uang, transaksi lintas batas, dan latar belakang makro untuk kinerja aset digital.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
6 Suka
Hadiah
6
3
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
StakeOrRegret
· 12jam yang lalu
Tunggu dulu, pengadilan tertinggi belum memberikan keputusan tentang tarif? Sekarang pasar kripto harus waspada nih
Lihat AsliBalas0
BridgeTrustFund
· 12jam yang lalu
Pengadilan tertinggi pun tidak berani menyentuh bola panas ini, menunjukkan betapa rumitnya masalah tarif... Kita di dunia kripto harus terus menyaksikan pertunjukan ini
Lihat AsliBalas0
BearMarketSurvivor
· 12jam yang lalu
Pengadilan kembali menunda? Putusan penting terus ditunda, apa yang dipikirkan oleh para hakim ini... Kalau pasar runtuh nanti jangan salahkan saya nggak bilang.
Pada 14 Januari 2026, Mahkamah Agung AS merilis beberapa pendapat tetapi secara khusus menahan keputusannya terkait tantangan hukum terhadap rezim tarif global yang luas dari pemerintahan Trump, terutama yang diterapkan melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Keragu-raguan pengadilan terhadap kasus kebijakan perdagangan utama ini telah menarik perhatian pasar. Bagi komunitas crypto dan Web3, putusan yang tertunda ini memiliki bobot—peningkatan tarif dan pergeseran kebijakan perdagangan secara langsung mempengaruhi aliran modal global, ekspektasi inflasi, dan selera risiko secara keseluruhan di pasar keuangan. Investor secara dekat memantau bagaimana para hakim akhirnya akan memutuskan tentang batas konstitusional dan ekonomi dari kekuasaan tarif darurat, karena penentuan tersebut dapat mengubah penilaian mata uang, transaksi lintas batas, dan latar belakang makro untuk kinerja aset digital.