🚨 Penindakan terhadap Penipuan Crypto di India 🇮🇳 Direktorat Penegakan Hukum (ED) telah membekukan aset senilai ₹10,86 crore, termasuk token crypto Ramifi senilai ₹4,79 crore, terkait kasus penipuan sebesar ₹26,54 crore. Penyidik menuduh tersangka menipu investor dengan cara penipuan
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
🚨 Penindakan terhadap Penipuan Crypto di India 🇮🇳 Direktorat Penegakan Hukum (ED) telah membekukan aset senilai ₹10,86 crore, termasuk token crypto Ramifi senilai ₹4,79 crore, terkait kasus penipuan sebesar ₹26,54 crore. Penyidik menuduh tersangka menipu investor dengan cara penipuan