DPR AS Meluncurkan 6 RUU Pajak Kripto pada 9 Juni untuk Memperjelas Penambangan, Staking, dan Donasi

Pada 9 Juni, Komite Dewan Perwakilan AS untuk Cara dan Sarana (Ways and Means) memperkenalkan enam RUU untuk menetapkan aturan pajak yang jelas bagi aset digital. Legislasi ini membahas pendapatan dari penambangan (mining) dan staking, donasi amal, ketentuan pelaporan, serta langkah anti-penyalahgunaan. Keenam RUU tersebut adalah: Charitable Deductions for Digital Asset Donations Act, Tax Clarity for Mining and Staking Act, Less Tax Paperwork for Digital Asset Owners Act, Providing Analogous Rules for Digital Assets Act, Digital Assets Voluntary Disclosure Program Act, dan Applying Existing Tax Anti-Abuse Rules to Digital Assets Act.

Penasihat kripto Gedung Putih Patrick Witt mendukung paket tersebut di X, menulis “Clarity for market structure, Parity for tax. Great work,” yang menunjukkan dukungan pemerintahan untuk merampingkan perpajakan aset digital.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar