Amerika Serikat Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) Chairman secara tegas menyatakan pada hari Rabu (11/3) bahwa berdasarkan aturan regulasi terbaru dari undang-undang GENIUS yang baru diberlakukan, stablecoin termasuk USDT dan USDC “tidak akan mendapatkan perlindungan asuransi simpanan FDIC dalam bentuk apapun.” Langkah ini bertujuan untuk secara ketat membedakan antara token kripto dan simpanan bank tradisional, serta mematahkan kesalahpahaman pasar bahwa stablecoin mendapatkan jaminan dari pemerintah AS.
(Latar belakang: Raksasa Wall Street ikut berperan! Wells Fargo mengajukan merek dagang “WFUSD”, menyiapkan strategi penuh di bidang transaksi kripto dan pembayaran stablecoin)
(Konteks tambahan: Bernstein optimis Circle akan naik lagi 70%! Target harga mencapai 190 dolar, prospek stablecoin sebagai infrastruktur AI dan pembayaran)
Daftar Isi Artikel
Toggle
Seiring Amerika Serikat secara bertahap menetapkan kerangka regulasi federal untuk mata uang kripto, garis bawah pemerintah terhadap aset digital semakin jelas. Ketua FDIC Travis Hill baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas dan jelas mengenai status regulasi stablecoin: di bawah aturan baru dari undang-undang GENIUS, stablecoin akan sepenuhnya dikeluarkan dari perlindungan asuransi simpanan federal.
Undang-undang bersejarah bernama “Panduan dan Pendirian Inovasi Nasional Stablecoin Amerika Serikat” (GENIUS Act), yang resmi diberlakukan pada tahun 2025, saat ini sedang didorong oleh bank-bank dan lembaga pengawas pasar di AS untuk menerapkan aturan pelaksanaannya.
FDIC menyatakan bahwa dalam GENIUS Law secara tegas melarang pemberian asuransi FDIC untuk stablecoin (misalnya USDC yang diterbitkan oleh Circle atau USDT yang diterbitkan oleh Tether, yang bertujuan menjaga nilai terhadap dolar AS). Sementara simpanan bank tradisional saat ini mendapatkan perlindungan pemerintah hingga 250.000 dolar, manfaat ini tidak akan berlaku untuk stablecoin.
Dijelaskan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah untuk membangun garis tegas antara stablecoin dan simpanan fiat tradisional. Sebelumnya, beberapa penerbit atau pelaku pasar sering menggunakan strategi pemasaran yang abu-abu, sehingga investor salah paham mengira bahwa semua “stablecoin dolar” setara dengan simpanan dolar di bank.
Menurut aturan GENIUS, penerbit stablecoin di masa depan harus memenuhi tingkat transparansi yang tinggi. Undang-undang ini tidak hanya secara tegas melarang promosi stablecoin sebagai “jaminan pemerintah AS” atau “dilindungi oleh FDIC,” tetapi juga memastikan bahwa konsumen tidak mengira bahwa aset digital ini adalah mata uang fiat yang diterbitkan AS.
Meskipun tidak akan mendapatkan perlindungan pemerintah, undang-undang ini tidak sepenuhnya menghambat inovasi. Sebaliknya, GENIUS Law membuka peluang bagi lembaga keuangan tradisional untuk menerbitkan stablecoin melalui pendirian anak perusahaan khusus (yaitu penerbit stablecoin pembayaran yang diizinkan, PPSI).
Untuk menjaga stabilitas keuangan, penerbit ini harus mematuhi persyaratan cadangan 1:1 yang sangat ketat, dan aset cadangan dibatasi pada instrumen berisiko rendah (misalnya, dilarang mengandung obligasi perusahaan atau saham), guna mencegah krisis penarikan dana. Secara keseluruhan, sikap regulator AS sudah tegas: mendukung inovasi keuangan yang bertanggung jawab, tetapi jika stablecoin gagal, pembayar pajak dan dana asuransi federal tidak akan menanggung kerugiannya.